SURABAYA, Surabaya Kota – Sidang lanjutan perkara dugaan memasukan keterangan palsu dalam akta otentik  ada pemandangan menarik yang digelar di ruang cakra Pengadilan Negeri Surabaya,  Rabu (7/6) kemarin. Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Menghadirkan Erick Sastrodikoro dan Hadi Susilo sebagai saksi pelapor.

Sidang yang pimpin Hakim Ojo Somarna itu.  Erick Sastrodikoro menjadi saksi pertama yang didengarkan keterangannya.  Saat dimulainya sidang, Jaksa Darwis SH langsung mencecar saksi tentang perkara yang dilaporkan mengenai keterangan palsu dalam akte otentik.

“Tentang peristiwa apa yang diterangkan dalam akta tersebut” tanya jaksa.

Dalam kesaksiannya, Erick menjawab tentang pengunduran diri terdakwa dari Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK). Erick juga menjelaskan tentang pendiri perkumpulan yakni Bambang Irwanto, Tjandra Sridjaja dan Liliana Herawati yang disahkan  pada akta nomor 13 tanggal 16 januari tahun 2015.IMG 20230610 WA0034

Jaksa menanyakan posisi saksi pada perkumpulan itu. Dijawab oleh saksi “Saya sebagai sekjen, ketua umumnya Tjandra Sridjaja” Kata Saksi.

Setelah terbentuknya kepengurusan, saksi menerangkan bahwa selain untuk menampung dana CSR, juga mengelola dana arisan terbuka untuk umum.

Dalam kesaksiannya,  Erick sempat salah menyebut akta perubahan pengurus, dia menyebut akta nomor 18 Juni 2020, lalu mengulangi kembali.

“Maaf,  Akta tanggal 18 Juni tahun 2020 nomor 17 mengenai perubahan pengurus. Lalu ada perubahan lagi, pada akta 28 Januari 2022 nomor 45 tentang perubahan pengurus yang baru” Beber Erick.

Jaksa masih kembali mencecar Erick dengan pertanyaan “Apa yang saudara laporkan di penyidik memberikan keterangan palsu kedalam akta otentik, bisa saudara ceritakan sehingga saudara melaporkan peristiwa pidana, bermula dari mana, keterangan palsu yang mana, padahal terdakwa adalah bagian dari pendiri” Kata Jaksa