Surabaya – Majelis hakim seakan dicurigai oleh kuasa hukum dari Ellen Sulistyo (Tergugat I) yakni Priyono Ongkowijoyo. Hal itu terungkap dalam perdebatan antara Majelis hakim dengan Priyono dalam lanjutan sidang gugatan wanprestasi manajemen restoran Sangria by Pianoza terhadap pengelola restoran tersebut yakni Ellen Sulistyo. Senin (25/3/2024) di ruang sidang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya.

Perdebatan dimulai ketika saksi konfirmasi dihadirkan oleh Tergugat II didalam persidangan. Priyono mempertanyakan saksi sudah pernah dihadirkan dalam persidangan kenapa dihadirkan kembali.

“Kenapa ga dimasukan dalam kesimpulan, kenapa dihadirkan kembali, ada apa dengan hakim, dan konfirmasi bukti jangan dimasukan dalam catatan persidangan,” ujar kuasa hukum dari Ellen Sulistyo terkesan mempertanyakan independensi hakim.

“Jangan ngatur – ngatur persidangan. Kamu jangan ngeyel. Ini persidangan  bagaimana persidangan bisa lancar, semua majelis yang menilai,” ujar hakim anggota perempuan, Suswanti.

Saat diketahui jika saksi yang dihadirkan kembali dipersidangan akan dikonfirmasi dengan bukti dari Tergugat I, kuasa hukum Tergugat I protes ke hakim.

“Kenapa dikonfrimasi dari bukti kita. Kenapa dari bukti kita, bukan bukti dari Tergugat II,” ngotot pengacara dari Ellen Sulistyo sambil mengatakan hukum acara diatur dalam HIR.

Saat itu hakim menjawab bahwa bukti diserahkan Tergugat I setelah kehadiran saksi Tergugat II, sehingga bukti itu bisa dikonfirmasi ke saksi yang saat ini hadir.

“Prinsipnya persidangan untuk mencari terang permasalahan dengan bukti, dari pihak lawan untuk menjelaskan bukti lawan ya gapapa, kalau mau mengimbangi silakan. Ga ada di HIR diatur seperti itu. Selagi masih di koridor hukum acara tidak ada masalah, apapun yang terjadi sikapi, kalau majelis salah dalam hukum acara silakan disikapi. Kita tetap taat dalam hukum acara,” tegas hakim anggota Junaedi. Hakim anggota tersebut terlihat sangat kesal dengan kuasa hukum Tergugat I, karena terkesan ngeyel dan tidak menghargai Independensi hakim. padahal pada sidang – sidang sebelumnya hakim Junaedi jarang memberikan komentar.