Pada pertanyaan ini, Erick yang tadinya lantang berbicara mengenai pengunduran diri terdakwa,  terllihat gemetar dan tidak bisa menjelaskan tentang pelaporannya. Ia terdiam, tidak dapat menjelaskan kronologi.

Jaksa Darwis pun mengulang sebanyak dua kali pertanyaan tentang peristiwa pidana yang dilaporkan saksi, dengan menegaskan “saksi apakah paham dengan maksud pertanyaan saya, saksi apakah paham” Hakim sampai turun tangan menanyakan kepada saksi, ” Saksi, paham apa tidak” Kata Hakim Ojo Sumarna, namun Erick masih belum dapat menjelaskan.

Setelah diminta menjelaskan kronologis oleh Majelis Hakim, Erick menjelaskan kronologis bahwa Sekitar bulan oktober 2019, dirinya ditegur oleh ketua umum Tjandra Sridjaja, lantaran ada yayasan yang berdiri dengan nama yang sama dengan perkumpulan, hal ini didapat dari informasi berita negara tanggal 25 februari 2019. Pada waktu bersamaan, terdakwa masih sebagai perkumpulan,

Kemudian pada 7 Nopember 2019, diadakan rapat antara perkumpulan dengan perguruan. Yang menginisiasi rapat adalah Ketum Tjandra Sridjaja, diundang ke kantor Tjandra Sridjaja.

Saat Erick menjelaskan. Diyakini oleh Penasehat Hukum Terdakwa bahwa ada yang tidak benar. Kemudian Junior B Gregorius menginterupsi kepada majelis hakim.

“Mohon mengingatkan saksi. sudah ada dua pernyataan yang mengingkari sumpahnya, supaya tidak menyatakan atau mengungkapkan hal-hal yang tidak benar” Ungkap Greg, Jaksa lalu mencecar Erick, tentang apa yang dibahas dalam rapat pada 7 november 2019 yang di-inisiasi oleh Tjandra Sridjaja.

Erick lalu melanjutkan bahwa ada 3 poin yang dibahas, pertama ketua umum menyatakan mengundurkan diri dari Dewan pimpinan pusat (DDP), kaicho liliana mengundurkan diri dan nama perkumpulan di leburkan, kalau yayasan bubar bisa ke perkumpulan dan sebaliknya.

“Hasil pertemuan, itu di votting, pada putaran pertama dua banding lima. Yang dua untuk nama liliana mengundurkan diri, yang lima tetap. putaran kedua,  tiga votting menyatakan liliana tetap berada di perkumpulan, sedangkan yang empat liliana mengundurkan diri dari perkumpulan”. Imbuh Erick dalam kesaksiannya.

Tindak lanjut dari rapat 7 november 2019. Berlanjut dengan dibuatkan akta pada 18 juni 2020, yang mana akta itu menerangkan terdakwa sudah keluar dari perkumpulan. Sebelum dibuatkan akta, adanya rapat, saksi sebagai sekjen perkumpulan tidak mengundang terdakwa sebagaimana AD/ART. Bahkan saksi sebagai Sekjen perkumpulan, juga tidak tahu menahu tentang isi AD/ART.