Erick juga ikut dicecar pertanyaan oleh Penasehat hukum terdakwa mengenai kehadirannya pada tanggal 18 juni 2020, lantaran di waktu bersamaan diterbitkan dua akta berbeda di notaris Setiawati Sabarudin yakni akta nomor 16 dan akta nomor 17.

Anehnya, saksi justru menjawab berbelit-belit, dengan mengatakan hadir, lalu ditanyakan pada akta 16, saksi mengatakan tidak hadir. Padahal akta itu diterbitkan pada tanggal yang sama yakni 18 juni 2020, hanya selisih waktu 10 menit.  Erick tampak gelagapan, cenderung mempermalukan dirinya sendiri, dan terindikasi berbohong. Ini kemudian membuat hadirin sidang nyeletuk Erick terlalu berbelit.

Setelah menjawab berbelit, Erick kembali di cecar Jaksa terkait apa yang menjadi masalah setelah adanya akta nomor 17 tanggal 18 juni 2020 itu.

“Tidak terjadi masalah apa-apa” Pungkas Erick.

Lebih lanjut, Jaksa kembali menanyakan Erick soal akta nomor 45 tanggal 28 januari tahun 2022.  Tentang pengunduran diri ketua umum dan susunan pengurus baru. Lalu ditanyakan Jaksa mengenai akta yang dibuat oleh terdakwa.

“Ada, akta nomor 8 tanggal 6 juni tahun 2022, yang menyatakan bahwa tidak pernah mengundurkan diri dari perkumpulan” Ucap Erick.

Sebelum akta itu disahkan, liliana pada acara perguruan sekitar akhir 2021 menanyakan kepada Erick tentang bagaimana pengelolaan dana csr dan dana arisan, kira-kira berapa nominalnya.

“Saya juga tanpa ada perasaan apa-apa perkumpulan sudah mengelola dana sekitar Rp7.9 M, yang berada di rekening terpisah” Ujar Erick pada kesaksiannya.

Jaksa kembali memberikan pertanyaan kepada Erick tentang akibat yang dialami setelah akta 6 juni 2022 ini.