Foto : Istimewa

Surabayakota.com Surabaya – Kasus Dugaan Penggelapan  Yayasan Setia Hati Terate. Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim mulai melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penggelapan uang yayasan Setia Hati Terate (SHT) senilai Rp37 miliar. Sebelumnya, kasus ini dilaporkan Ketua Yayasan  SHT melalui kuasa hukumnya pada 18 Desember 2018 lalu.

Terkait perkembangan kasus ini, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto didampingi Kepala Subdit 1 Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Rofikoh membenarkan adanya gelar perkara terkait kasus tersebut.

“Ini sifatnya teknis, kami masih melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri. Untuk hasilnya akan segera kami sampaikan,” tuturnya. Jum’at (08/01/2020)