Foto : Istimewa

Surabayakota.com Surabaya – Kasus Dugaan Penggelapan  Yayasan Setia Hati Terate. Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim mulai melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penggelapan uang yayasan Setia Hati Terate (SHT) senilai Rp37 miliar. Sebelumnya, kasus ini dilaporkan Ketua Yayasan  SHT melalui kuasa hukumnya pada 18 Desember 2018 lalu.

Terkait perkembangan kasus ini, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto didampingi Kepala Subdit 1 Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Rofikoh membenarkan adanya gelar perkara terkait kasus tersebut.

“Ini sifatnya teknis, kami masih melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri. Untuk hasilnya akan segera kami sampaikan,” tuturnya. Jum’at (08/01/2020)

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot  Repli Handoko juga membenarkan.

“Benar, hari ini ada gelar. Namun, masih dilakukan pendalaman dari gelar perkara oleh penyidik Ditkrimum Polda Jatim,” terangnya.

Kerja penyidik Ditresrimum Polda Jatim ini mendapat apresasi dari kuasa hukum pelapor yakni, Hermawan Naulah, Welly Dany Permana, Mohamad Samsodin, Agung Hadiono dan Hendrayanto.

“Kami mengucapkan apresiasi kepada, Kapolda Jatim dan khususnya Direktur Krimum Kombes Pol Totok Suharyanto, dan para penyidik yang telah memeriksa dugaan tindak pidana di Yayasan SHT,” kata salah satu kuasa hukum pelapor, Mohammad Samsodin.

Dia  menegaskan dalam kasus Yayasan SHT ini adalah murni perbuatan Oknum yang melanggar hukum dan Yayasan SHT hanyalah sebagai korban.

“Harapan kami atas gelar perkara yang dilaksanakan Ditkrimum Polda Jatim hari ini membuat kami sedikit lega. Selanjutnya segera penyidik melakukan proses lanjutan,” ungkapnya.

Sebelumnya,  kasus dugaan penggelana dana yaysan ini diduga melibatkan oknum penggelapan bekerja sebagai pejabat publik yaitu HW, IS dan RM ketiganya adalah warga Madiun. (An9)