SURABAYA, Surabaya Kota – Perkara penyertaan penganiayaan di Politeknik Perkapalan (Poltekpel) yang menyeret nama Daffa Adiwidya Ariska Bin Ahmad Fakih tidak bisa diajukan ke persidangan, sebab Daffa Adiwidya sudah menang Praperadilan. Jika perkara ini tetap dipaksakan untuk disidangkan, maka proses persidangan yang dilakukan adalah cacat hukum.

Jaksa Penuntut Umum Herlambang Adhi Nugroho nekat meminta majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa untuk menolak eksepsi pengacara hukum terdakwa Daffa Adwidya Ariska. Padahal, sudah ada putusan praperadilan yang menyatakan dalam perkara penganiayaan Poltekpel itu telah dibebaskan dari status tersangka.

IMG 20230531 140425

Tak hanya itu, yang lebih mengherankan lagi, JPU Kejari Tanjung Perak Surabaya itu meminta terdakwa untuk tetap ditahan. Serta meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa.

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan dengan agenda tanggapan dari JPU atas eksepsi (keberatan) yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa yang diketuai Rio Dedy Heryawan.