Atas dasar itulah, JPU memohon supaya majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan menyatakan eksepsi (keberatan) atas surat dakwaan yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima.

“Agar terdakwa tetap ditahan dan melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” ucap Herlambang.

Terhadap tanggapan JPU, Rio Dedy Heryawan kuasa hukum terdakwa Daffa Adwidya Ariska saat dikonfirmasi usai sidang menyampaikan, bahwa jaksa mendasari dakwaannya itu dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.

“Padahal dari status saksi lalu dinaikkan menjadi tersangka, kemudian ditetapkan Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan status tersangka tidak sah, terus dakwaannya berarti kan batal demi hukum atau tidak sah. Ini kita bicara sesuai logika hukum ya,” tegas Rio.

Rio menambahkan, Praperadilan itu kan sudah final. Sudah dinyatakan penetapan tersangka pada Daffa Adiwidya dinyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak sah. Terus Surat dakwaannya Jaksa yang dipakai untuk menyidangkan ini apa? Dakwaan jaksa itu tidak memiliki legal standing.