“Terus Kalau BAP dan penetapan tersangka itu digunakan sesuai surat dakwaan, kan berarti dakwaannya juga tidak sah. Batal demi hukum. Logika hukumnya kan seperti itu,” lanjutnya, di PN Surabaya, Rabu (31/05/2023).

Ditanya bagaimana dengan SEMA Nomor 5 tahun 2021 yang menjadi pembenar bagi Jaksa untuk terus menyidangkan perkara Daffa Adiwidya Ariska ini,? Rio menjawab, SEMA itu kan hanya melanjutkan ke pokok perkara. Sekarang kan dilanjutkan. Cuma kan harus diputus sela.

“Terkait putusan selanya nanti seperti apa, kita tunggu. Harapan saya ada putusan sela yang berkeadilan dan yang terbaik untuk Klien kami, karena fakta hukumnya memang Klien kami tidak bersalah,” jawab pengacara Daffa Adiwidya, Rio Dedy Heryawan.

Untuk itu, Rio berharap agar majelis hakim dapat mengabulkan eksepsinya dengan dasar bukti berupa putusan praperadilan yang menetapkan kliennya bukan tersangka dalam perkara tersebut.

“Kami mohon kepada majelis hakim untuk menerima eksepsi kami dan membebaskan segera klien kami dari tahanan,” tandasnya.