IMG 20230531 140403

Dalam tanggapannya, JPU Herlambang mengatakan secara limitatif, eksepsi sebagaimana dimaksud Pasal 136 ayat 1 KUHAP tersebut menyangkut kompetensi pengadilan, surat dakwaan tidak dapat diterima, dan surat dakwaan batal demi hukum.

“Secara jelas diatur dalam Pasal 84, Pasal 147, sampai Pasal 151 KUHAP, yang pada prinsipnya alasan keberatan ini dapat diajukan bilamana terhadap hal-hal yang menyangkut masalah kewenangan mengadili dari suatu pengadilan,” kata Herlambang dalam tanggapannya yang dibacakan di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (31/05/2023).

Selanjutnya, dalam kesimpulannya JPU menyatakan, bahwa dalam surat dakwaannya dalam perkara a quo, telah sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 KUHP.

“Bahwa karena itu, keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa haruslah dinyatakan tidak dapat diterima,” katanya.