Hal tersebut kata Pak Jak tidak sesuai dengan ketentuan dari Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu :
Pasal 9 ayat 1 huruf k.

“Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang /atau jasa secara tidak benar , dan /atau seolah-olah menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti,”  ujarnya.

IMG 20201201 WA0211

Sementara itu Afdhal Muhammad, SH., Tim Advokasi Benteng Jokowi (Bejo) menerangkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bapak Hoesen selaku Kepala Eksekutif Pasar Modal, sudah beberapa kali memanggil Pemegang Saham PT PAC. Dimana pertemuan rapat dilakukan antara pihak PT PAC dengan investor/nasabah dengan difasilitasi oleh OJK.