Sindikat Post, Jakarta – Terpidana dengan nama Ahmad Safwi diamankan Kejaksaan pada 6 November 2022. Ahmad merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Padang sejak tahun 2020 terkait dengan perkara tindak pidana penipuan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI dengan Nomor : 53 K/Pid/2020 tanggal 03 Maret 2020, terpidana atas nama AHMAD SAFWI Pgl. AHMAD dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan korban atas nama ROSMAN MUCHTAR mengalami kerugian sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah), dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun lamanya.

Ahmad Safwi

Perlu diketahui, terpidana berhasil diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Kejaksaan Negeri Padang di Jakarta saat sedang berjualan dengan istrinya pada hari Minggu 06 November 2022 pukul 21:30 WIB.

Pengamanan terhadap Terpidana dilakukan dengan tindakan persuasif serta dititipkan di Polsek Kebon Jeruk untuk kemudian diberangkatkan menuju Kantor Kejaksaan Negeri Padang.

Selanjutnya, terpidana tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan, setelah dinyatakan sehat, terpidana akan dibawa ke Rutan Kelas IIB Padang untuk pelaksanaan penahanan. @red.