Hukum & Kriminal

Kesimpulan Kodam Sesuai Fakta Sidang, Apakah Setuju Ellen Sulistyo Wanprestasi ?

Surabaya – Sidang gugatan wanprestasi terhadap Ellen Sulistyo (Tergugat I) pengelola restoran Sangria by Pianoza di gelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (30/4/2024).

Sidang sebelumnya, Penggugat dan Tergugat I dan II sudah menyerahkan kesimpulan, dan sidang hari ini diagendakan penyerahan kesimpulan Turut Tergugat I (KPKNL Surabaya), dan Turut Tergugat II (Kodam V/Brawijaya), namun hanya Turut Tergugat II yang menyerahkan kesimpulan, sedangkan Turut Tergugat I tidak hadir dan tidak menyerahkan kesimpulan.

Dalam jalannya sidang setelah Turut Tergugat II menyerahkan kesimpulan, majelis hakim menutup sidang.

“Sidang ditunda tiga Minggu, tanggal 21 Mei 2024 dalam agenda putusan,” tutup ketua majelis hakim Sudar.

Usai sidang, kuasa hukum Kodam, Letda Chk. Lamani saat dimintai keterangan tentang inti dari kesimpulan, ia mengatakan kesimpulan Turut Tergugat II sesuai dengan fakta persidangan.

“Sesuai fakta persidangan. Kita tidak bisa lari dari fakta persidangan,” ujarnya singkat.

Sementara itu, kuasa hukum Penggugat, advokat Arief Nuryadin, S.Pd., S.H., M.M., mengatakan harapannya terkait gugatan yang diajukan kliennya.

“Sesuai gugatan yang kami ajukan, harapannya agar majelis hakim mengabulkan semua poin dari surat gugatan. Dari fakta dipersidangan, sudah jelas terlihat ada suatu perbuatan wanprestasi dalam gugatan ini,” ujar Arief Nuryadin.

Advokat Yafeti Waruwu, S.H., M.H., kuasa hukum Tergugat II, dalam keterangannya saat dimintai tanggapannya, ia menyampaikan dari sikap KPKNL Surabaya memutuskan tidak menyerahkan kesimpulan, itu bisa diartikan bahwa sikap negara (dalam hal ini KPKNL) sangat jelas yaitu negara sudah mengakui sah memberikan hak pada CV.Kraton Resto untuk melanjutkan periode ke-2 sesuai kerjasama pemanfaatan aset No: MOU/05/IX/2017.

1 2 3 4 5Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button