“Bahwa opsi yang ditawarkan tersebut ditolak oleh Investor/Nasabah dikarenakan tidak masuk akal, dan belum ada skema pembayaran yang jelas,” terang Afdhal.

Kata dia, perlui diketahui juga bahwa Heru Hidayat saat ini telah dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam Kasus Jiwasraya yang merugikan keuangan negara dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Heru Hidayat.

“Bapak Hoesen selaku Kepala Eksekutif Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mengatakan, kepada Direksi dan Pemegang Saham PT PAC bahwa skema pengembalian dana Kelolaan kepada para Investor perlu dibicarakan dengan jelaa. Sehingga bisa diterima oleh para Investor/Nasabah yang sedang menunggu kepastian pengembalian dana investasinya,” pungkas Afdhal. (red)

Penulis RB. Syafrudin Budiman SIP