Kedelapan, Surat keputusan Kemen LHK No.: SK.4624/MenLHK-PHPL/ UHP/ Hp1.1/ 6/ 2021 Tanggal 30 Juni 2021 Revisi Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan (RPKH) Kesatuan Pemangkuan Hutan Jombang.

Kesembilan, Pengesahan RTT (Rencana Tehnik Tahunan) No. 24/042.3/Ren/Renbangbis/Divre jatim tanggal 19 januari 2022. Dan kesepuluh adalah Sinergi BUMN Perum Perhutani dengan PTPN dan RNI.

Mukhlisin juga menerangkan bahwa Penunjukan/ penentuan lokasi-lokasi untuk Agroforestry Tebu Mandiri (ATM) dipilih dengan beberapa kriteria, yakni :

Pertama, Lokasi dibutuhkan Negara untuk pemenuhan Swasembada Gula. Kedua, lokasi merupakan tanaman kehutanan secara pertumbuhan dinyatakan gagal dengan populasi tanaman dibawah Normal karena penggarapan oleh masyarakat secara terus-menerus.

Keempat, lokasi kurang produktif jika tanaman kehutanan-nya dipertahankan sampai akhir daur. Kelima, Lokasi yang selama ini tidak memberikan nilai tambah signifikan terhadap pendapatan Perusahaan. Keenam, setelah dilakukan survey kelayakan lokasi cocok untuk budidaya Tebu (Agroforestry Tebu Mandiri).