“Pola tanaman Agroforestry Tebu Mandiri sesuai ketentuan/ ratio adalah 51: 49, dimana dalam satu hamparan kawasan hutan akan digunakan/ ditanami tebu 51 %-nya berupa hamparan pepohonan berupa tanaman Kehutanan dan 49 %-nya adalah kebun (tanaman tebu dan infrastruktur). Untuk lokasi tanaman tebu dalam kesatuan anak petak dengan keluasan sampai dengan 10,0 Ha atau lebih maka wajib ada tanaman pengimbang dengan tanaman Kehutanan seluas 20 %-nya dari luas lokasi tersebut,” terang Muklisin.

Administratur KPH Jombang juga menerangkan bahwa Perhutani memberikan kontribusi kepada masyarakat/ petani penggarap lahan hutan yang oleh kegiatan Agroforestry Tebu Mandiri, diantaranya relokasi Penggarap pada petak-petak yang lain untuk kegiatan pertaniannya, jika mereka hanya mempunyai 1 (satu) lokasi garapan, Pemberdayaan Petani dalam kawasan hutan pada petak-petak tersebut sebagai tenaga kerja dalam kegiatan Agroforestry Tebu Mandiri (tenaga tanam, pemeliharaan dan panen).

“Perhutani memberikan sharing (share profit) kepada LMDH maksimal 10% dari keuntungan bersih, dan Pemberdayaan masyarakat/anggota LMDH dengan bantuan ternak kambing dengan sistem Gadon atau bergilir sesuai kesepakatan bersama serta pemanfaatan HMT, serta pemanfaataan di sela-sela tanaman Kayu putih (tanaman pengimbang) untuk tanaman pertanian jenis padi gogo, kedelai, kacang-kacangan, lombok, semangka dan rumput gajah kecil,” ujar Muklisin.

Terhadap aduan perubahan fungsi lahan hutan dari hutan produksi menjadi lahan perkebunan tebu yang menyebabkan kemampuan lahan untuk penyerapan air jadi berkurang. Muklisin menerangkan lokasi yang diadukan oleh masyarakat Desa Ganggang Tingan berada difungsi hutan produksi yaitu anak petak 1521, luas baku 13,6 Ha merupakan klas hutan TBK (Tanaman Bertumbuh Kurang). Anak petak tersebut direboisasi/ ditanami dengan tanaman Kehutanan Jenis Jati dan Mahoni pada tahun 2003 (Umur administratif 20 tahun).

adm-perhutani-kph-jombang-angkat-bicara-terkait-demo-penolakan-penanaman-tebu-di-lamongan“Eksisting tanaman tinggal petak tersebut berupa tanaman Jati sejumlah 702 phn dan Mahoni 80 phn dan telah dilakukan penebangan sesuai pada tahun 2022. Seperti saya jelaskan tadi, lokasi yang dimaksud telah dilakukan survey kelayakan untuk Agroforestry Tebu Mandiri, baik secara teknis maupun hal lain. Bahkan dari para pesanggem, Pemdes serta Muspika mendukung kegiatan Agroforestry Tebu Mandiri,” pungkas Muklisin. @red.