Ketiga, Permen LHK No. P.62/2019 tentang Pembanguanan Hutan Tanaman Industri pasal 14 ayat (3) mengembangkan agroforestry tebu secara pola swakelola.

Keempat, Arahan Presiden RI dalam rapat Kabinet terbatas tanggal 23 September 2020 mengenalpembahasan food estate, dan Surat Menteri BUMN No. 5.1094/ MBU/ 11/ 2020 tanggal 30 November 2020 yang berisi agar BUMN Klaster Pangan dan BUMN lainnya mendukung program Percepatan Ketahanan Pangan Nasional.

Kelima, Surat Wakil Menteri BUMN No, S-57/ Wkq.MBU/ 06/ 2021 tanggal 4 Juni 2021 perihal Evaluasi dan Tanggapan atas Kinerja Perusahaan Tahun 2020 dan 2021 Perum Perhutani, antara lain meminta Direksi Perum Perhutani untuk mengembangkan inovasi model bisnis baru utamanya pada: pengembangan co-firing Biomass, Carbon trading dan Agroforestry Tebu Mandiri.

adm-perhutani-kph-jombang-angkat-bicara-terkait-demo-penolakan-penanaman-tebu-di-lamonganKeenam, Pengesahan RJPP 2020-2024 oleh Menteri BUMN melalui surat No. S. 177/MBU/03/2021 tanggal 12 Maret 2021 Hal Pengesahan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RIPP) Tahun 2020-2024 BUMN Perum Perhutani. Dalam RJPP 2020-2024 tersebut terdapat sasaran penanaman tebu seluas 18.256 Ha.

Ketujuh, Pengesahan Revisi RPKH (Rencana Pengaturan Kelestarian HUtan) Kesatuan Pemangkuan Hutan Jombang tahun 2021 tanggal 14 Juni 2021.