Sindikat Post, Jombang – Administratur Perhutani KPH Jombang Muchlisin menanggapi demo penolakan penanaman tebu yang dilakukan puluhan orang mengatasnamakan warga dari Dusun Plapak dan dusun Tingan, Desa Ganggang Tingan KPH Ploso Timur, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan dilahan Perhutani petak 151 dan petak 152 KRPH Tingan, BKPH Ploso Timur, KPH Jombang pada Minggu (13/11/2022).

IMG 20221114 WA0049 400x225 1Muklisin menerangkan bahwa pihaknya pada tanggal 20 Oktober 2022, telah menyampaikan informasi kepada kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan terkait aduan masyarakat Desa Ganggang Tingan terkait adanya dugaan pengrusakan lingkungan hutan yang berdampak bagi areal lahan pertanian warga yang dilakukan pihak pemilik hutan.

“Menindaklanjuti surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan No. 660/1099/413.117/2022, tanggal 12 Oktober 2022, kami telah sampaikan beberapa hal yang intinya adalah dilokasi yang dimaksud telah dilakukan survey kelayakan untuk Agroforestry Tebu Mandiri, baik secara teknis maupun hal lain. Jadi, dugaan adanya pengrusakan lingkungan hutan dari masyarakat Desa Ganggang Tingan kami nyatakan tidak ada karena kegiatan mulai dari tebang/ pemanenan sampai dengan penanaman tebu sudah ada legalitasnya,” ujar Muklisin. Senin (14/11/2022).

Muklisin menerangkan ada beberapa dasar pelaksanaan Agroforestry Tebu Mandiri (ATM) tahun 2022 di KPH Jombang.

Pertama adalah Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2010 tentang Perusahaan Umum Perum kehutanan Negara, bagian kedua maksud dan tujuan serta kegiatan usaha pasal 11 ayat (2) huruf h pengembangan agroforestry.

Kedua, Permen LHK No. P.81/2016 tentang Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Mendukung Ketahanan Pangan (melalui kerjasama dengan mitra saat ini yang sedang berjalan).