Sindikat Post, Jakarta  – Sidang Parnipura DPD RI Ke-13 Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022 digelar pada Senin (15/8). Dalam sidang paripurna tersebut, perwakilan anggota DPD RI dari masing-masing provinsi menyampaikan laporan penyerapan aspirasi yang dilakukan selama di daerah.

Dalam penyampaian laporan di bidang Komite I, para anggota DPD RI yang menyampaikan laporan penyerapan aspirasi terkait wacana penghapusan tenaga honorer. Dari beberapa laporan tersebut diketahui bahwa pemerintah daerah masih sangat membutuhkan tenaga honorer dalam melaksanakan pekerjaan teknis terkait pelayanan kepada masyarakat. Menurut Anggota DPD RI dari Kalimantan Selatan Habib Hamid Abdullah, penghapusan tenaga honorer dapat mengganggu aktivitas di lingkungan pemerintahan daerah.

Sidang Parnipura DPD RI“Sebaiknya pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut. Karena pemerintah daerah sangat membutuhkan tenaga honorer untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.

Sedangkan untuk bidang Komite II DPD RI, sebagian besar anggota DPD RI menyampaikan laporan terkait penyakit mulut dan kuku (PMK) yang dialami oleh berbagai peternak di daerah. Keberadaan PMK dinilai mengganggu rantai pasokan daging di masyarakat dan juga merugikan para peternak di daerah.