Foto KPU Jatim di kantor DPW Partai Rakyat Adil Makmur

Surabaya, Surabaya Kota – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur melakukan Verifikasi Faktual (Verfak) kepengurusan tingkat Provinsi Jawa Timur di kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Verifikasi faktual terhadap Prima ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 210 Tahun 2023, tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024, sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Compress 20230402 134507 7620
Foto KPU Jatim di kantor DPW Partai Rakyat Adil Makmur

Verifikasi faktual ini dipimpin langsung Ketua KPU Jatim Ketua Choirul Anam. Dalam sambutannya, Ketua KPU Jatim Choirul Anam menyampaikan, verifikasi faktual ini tidak hanya berhenti di tingkat provinsi.

“Kami melaksanakan perintah KPU secara konstitusi untuk melakukan verifikasi faktual kepengurusan di tingkat provinsi, serta kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota,” kata Anam di kantor DPW Prima Jalan Lamongan Nomor 57A, Bubutan, Surabaya, Minggu (02/04/23).

Berdasar pengalaman verifikasi faktual partai politik sekitar tujuh bulan lalu yang tidak mudah, Choirul Anam berharap kerjasama dan sinergi antara KPU dan Prima.

“Pengalaman yang lalu verifikasi faktual keanggotaan membutuhkan effort yang lebih sehingga semuanya berjalan dengan baik dan lancar,” imbuh Anam.

Untuk itu, meskipun tidak ada ruang sosialisasi secara khusus kepada Prima, KPU Jatim tetap berupaya memberikan dukungan terhadap proses ini.

“Semisal ada yang ditanyakan, kami membuka Helpdesk. Silahkan disampaikan jika ada pertanyaan agar ada kesamaan cara pandang utamanya dengan KPU Kabupaten/Kota,” ujar Anam.

Sementara itu, Ketua DPW Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Samirin menyampaikan terimakasih kepada KPU Jatim. “Semoga ke depan terjalin kerjasama yang baik agar proses verifikasi berjalan dengan lancar,” terang Samirin singkat.

Selanjutnya memulai proses verifikasi, Anggota KPU Jatim Insan Qoriawan memastikan kehadiran Pengurus Prima serta memandu Tim Verifikator untuk mencocokkan identitas pengurus yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara dengan dokumen yang ada pada Sistem Informasi Pencalonan. Adapun dokumen yang dicocokkan meliputi Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan Kartu Tanda Anggota.

Selanjutnya, selain identitas pengurus, Tim Verifikator juga memastikan jumlah keterwakilan perempuan memperhatikan 30% berdasarkan pengurus perempuan yang hadir.

Adapun objek verifikasi faktual lainnya yang dipastikan oleh Tim Verifikator yaitu kebenaran keterangan domisili kantor tetap Prima yang digunakan sampai tahapan Pemilu berakhir.

Pasca dilakukan verifikasi kepengurusan, Partai Rakyat Adil Makmur Prima juga akan dilakukan verifikasi faktual keanggotan oleh KPU Kabupaten/Kota. Dijadwalkan akan berlangsung selama empat hari, mulai 1 hingga 4 April ke depan.

Dalam kegiatan yang dihadiri juga anggota KPU Jatim Insan Qoriawan dan Gogot Cahyo Baskoro, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Yulyani Dewi, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Eddy Prayitno, serta jajaran staf bagian terkait.

Hadir pula dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Jawa Timur yang melaksanakan pengawasan. Diantaranya Anggota Rusmi Fahrizal Rustam bersama dengan jajaran Sekretariat. (Dang)