“Setiap aspirasi yang diserap dan diterima oleh anggota DPD RI, baik pada masa reses maupun masa sidang, adalah data empiris terkini yang harus ditindaklanjuti melalui alat kelengkapan untuk menjadi produk lembaga yang akan ditetapkan atau diputuskan dalam Sidang Paripurna DPD RI, untuk selanjutnya disampaikan kepada DPR RI dan Presiden RI untuk ditindaklanjuti,” ucap Wakil Ketua DPD RI Mahyudin. @red