Surabaya Kota || Surabaya – Pada Jumat (12/3/2021), Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin), melakukan jumpa pers terkait status perkara ketua umum Peradin dilaporkan oleh Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) ke Polda Jatim tentang dugaan tindak pidana pemalsuan logo.

Dalam jumpa pers yang digelar di Hotel Bumi Surabaya, dihadiri oleh Ketua Umum (Ketua) Peradin, Ropaun Rambe, ketua DPC Peradin Surabaya, Belly V.S. Daniel Karamoy, dan beberapa pengacara pengurus Peradin. Ropuan Rambe dan Belly menerangkan bahwa Pelaporan yang dilaporkan ke Polda Jatim dan diambil alih oleh Bareskrim Polri telah di SP3.