SURABAYA , Surabaya Kota – Muhammad Sabransyah divonis bersalah melakukan tindak Pidana penipuan terhadap Jhovan Phatriot Hutama dengan Pidana penjara selama 10 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Arwana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (26/07/2023).

Ketua Majelis Hakim Arwana mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana penipuan dan menghukum terhadap terdakwa Muhammad Sabransyah dengan Pidana penjara selama 10 bulan.