Terpisah, Agus Sahid Mabruri, menjelaskan bahwa laporan terhadap Eni, karena sudah diduga kuat sudah melakukan tindak pidana Penipuan dan penggelapan uang Perusahaan, “Di sini sudah memenuhi syarat di jerat pasal 378, 372, 374,” kata Agus.

Agus menerangkan Perkara Penggelapan dan Penipuan. sudah diatur dalam Undang-undang Hukum Pidana Pasal 372 KUHP berbunyi, Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.