Surabayakota.com Surabaya – Berdasarkan LP~A/ 158/ XII /Res.4.2/ 2020/ NKB / SPKT Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Satresnarkoba Polres Tanjung Perak berkolaborasi dengan Bea Cukai Tanjung Perak berhasil mengungkap Kasus Narkoba yang diselundupkan berupa Sabu senilai ± 7.239 gram didalam Compresor.

Kegiatan dipimpin oleh Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum didampingi Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjung Perak Surabaya Arus Sudarminto.

Tersangka adalah Sirun Bin Mursid (29) warga Desa Paopale Ketapang Kabupaten Sampang Madura. Dengan Tempat Kejadian Perkara di dalam Gudang PT. Indra Jaya Swastika (IJS) yang beralamatkan di Jalan Kalianak Barat nomer 57A Surabaya.

Ditanya soal modus operandinya, Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum didampingi Wakapolres Tanjung Perak Kompol Anggi Saputra Ibrahim dan Kasat Reskoba Tanjung Perak AKP Jumbo Qantas menjelaskan, petugas melakukan penangkapan pada hari Senin tanggal 21 Desember 2020 sekira jam 13.00 Wib.