SURABAYA, Surabaya Kota – Kasus penyerobotan yang dilakukan dugaan Mafia Tanah, korban Endah Sri Mudjati (63) melaporkan ke Lembaga Penerus Pejuang Perintis Kemerdekaan (PPPK) RI Bela Negara Mada I Jawa Timur yang berawal dari hutang sebesar 400 juta kepada Tommy, endah dianggap melakukan penyerobotan di tanahnya sendiri.

Endah menjelaskan , dirinya berhutang kepada Tommi pada tahun 2013, sedangkan menempati rumah sudah tahun 2006. Hutang yang dilakukan endah sebesar 400 juta, kemudian di transfer Tommi 368.500 Juta. Terkait sisa potongan dijelaskan Tommi sebagai bunga dan roya

Dikarenakan curiga, Endah mengapresiasikan tanah dan bangunan rumah miliknya yang bernilai 3 miliar 170 juta Tahun 2022 di daerah Wonocolo 7 nomor 31 SurabayaCompress 20230811 171446 6088