Khofifah juga membuat aturan membatasi jumlah pengunjung hotel, dan tempat wisata. Dimana jumlah pengunjung dibatasi maksimal separuh dari kapasitas sesuai zonasi.  “Ada peringatan. Posisinya sama. Kalau itu destinasi wisata, dan hotel, atau penginapan di daerah zona merah, maksimal kapasitas yang boleh diisi 25 persen. Kalau di zona oranye, maksimal 50 persen,” terangnya.

Tak hanya itu saja, Khofifah juga mendorong agar pihak hotel dan pengelola tempat wisata di Jawa Timur meminta tamu untuk menunjukkan bukti bahwa mereka sudah menjalani tes deteksi Covid-19.
Sementara untuk bioskop, Khofifah meminta agar ditutup sementara selama Libur Nataru. Begitu juga halnya acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan. “Kerumunan yang berpotensi menyebarkan Covid-19 kami harapkan, kami menyerukan, ditiadakan sementara (di libur akhir tahun),” tuturnya.