Diujung wawancara, Yafeti menegaskan kembali terkait foto yang diakui Tergugat I sebagai foto adendum.

“Jadi, mengenai foto itu adalah foto pada saat pertemuan, tapi seakan-akan dibuat adendum, nah ini bisa dibilang bentuk rekayasa daripada pelaksanaan kegiatan –  kegiatan itu, tapi sekalipun ada rekayasa itu tetapi rohnya adalah di perjanjian pengelolaan kerja sama itu yang sudah di sahkan oleh notaris dan yang sudah diakui pelaksanaannya,” ujar  Yafeti.

Perlu diketahui, terjadi perjanjian pengelolaan restoran Sangria by Pianoza dijalan Dr. Soetomo 130 Surabaya, antara CV Kraton Resto (manajemen restoran Sangria by Pianoza) dengan Ellen Sulistyo. Perjanjian nomor 12 ditandatangani kedua belah pihak pada 27 Juli 2022 didepan Notaris Ferry Gunawan.

Dalam pengelolaan restoran, CV. Kraton Resto menilai Ellen Sulistyo tidak memenuhi perjanjian pengelolaan, antara lain tidak membayar Pendapat Negara Bukan Pajak (PNBP), sharing profit hanya dibayarkan beberapa kali, dan tidak membayar sebagian tagihan listrik.

Karena tidak membayar PNBP, akhirnya Kodam V/ Brawijaya menutup bangunan mewah 2 lantai yang dijadikan restoran. Karena hal – hal tersebut, akhirnya CV.Kraton Resto menggugat wanprestasi Ellen Sulistyo.

Apa hubungan antara Kodam dengan CV.Kraton Resto, sehingga bangunan mewah yang difungsikan menjadi restoran Sangria by Pianoza ditutup oleh Kodam karena tidak membayar PNBP ?.

Kronologisnya adalah ditahun 2017, ada terjadi penandatanganan MoU dan dilanjutkan dengan penandatanganan PKS. Dalam MoU disebutkan pemanfaatan aset tanah TNI AD dhi. Kodam V/Brawijaya digunakan oleh CV.Kraton Resto dengan jangka waktu 30 tahun dalam 6 periodesasi, yang mana satu periodesasi berlaku selama 5 tahun.

Periodesasi pertama ditahun 2017 hingga 2022, telah dibayarkan oleh CV.Kraton Resto dan sebelum periodesasi pertama usai, terjadilah kerjasama CV.Kraton Resto dengan Ellen Sulistyo, dan PNBP berikutnya harus dibayarkan oleh Ellen Sulistyo sebagai pengelola, sesuai perjanjian nomor 12 tanggal 27 Juli 2022, akan tetapi tidak ditepati walupun ada omset restoran selama mengelola sebesar kurang lebih Rp.3 Milyar masuk ke rekening Bank Mandiri atas nama Ellen Sulistyo.