Surabaya, Surabaya Kota – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis bebas terdakwa eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Hakim menganggap terdakwa tidak bersalah dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut  agar terdakwa divonis 3 tahun  penjara. Oleh hakim, terdakwa dianggap tidak bersalah melanggar pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP dan pasal 360 ayat (2) KUHP.