wartawan-buat-pengaduan-ke-polda-jatim
Surabaya Kota, Surabaya – Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim profesional dalam bekerja, hal itu diperlihatkan dengan menerima pengaduan yang dilakukan Dedik Sugianto, wartawan sekaligus pemimpin redaksi (Pemred) salah satu media online di Surabaya. Rabu, (27/3/2024).polda-jatim-terima-pengaduan-wartawan

Dedik didampingi kuasa hukumnya, Advokat Didi Sungkono, S.H., M.H., melakukan pengaduan terkait pesan WhatsApp (WA) yang berbau atau mengandung ancaman atau intimidasi yang diterima Dedik pada hari Kamis (21/3/2024) pukul 12.05 Wib dari orang yang tidak dikenal.

Kesempatan itu, Dedik menerangkan pesan berbau atau mengandung ancaman atau intimidasi tersebut berbunyi, “Mas Dedy, masih sayang keluarga sama profesi. Tolong jangan buat berita yang tidak bener & fitnah, jaga integritas. Nggih?.” Pesan tersebut dikirim memakai aplikasi WhatsApp (WA) dengan nomor +62 878-1149-7309, tertulis profil nama Angelia Lee.

“Saat saya jawab pesan, ini siapa, fitnah apa ?. Tetapi tidak dijawab jati dirinya. Akhirnya nomor tersebut saya telusuri, dan akhirnya diketahui kalau nomor tersebut tercantum di aplikasi GetContact dengan nama Ellen Kayanna,” terang Dedik. Rabu (27/3/2024).

Loading