“Jadi kalau umpamanya T1 mengajukan keberatan untuk konfirmasi terhadap buktinya mereka, artinya ada sesuatu ketakutan bagi mereka untuk memeriksa bukti mereka untuk kita konfirmasi,” terang Yafeti.

“Jadi ngotot tadi keliatan ada rasa ketakutan, ya kan ngotot, kok dilarang padahal ini adalah untuk menemukan sesuatu kebenaran dan keadilan dalam hal perkara ini. Jadi sangat bagus hakim memberikan kesempatan untuk konfirmasi dari saksi fakta yang mengetahui, mendengar, melihat dan melakukan terhadap hal itu yang terjadi. Dia mengakui bahwa ada yang belum dibayarkan oleh Tergugat I termasuk daripada listrik, yang kedua masalah adendum,” terang Yafeti.

Terkait bukti Adendum, Yafeti menjelaskan bahwa adendum itu pernah diusulkan oleh Tergugat I namun tidak pernah disetujui oleh pihak Danang dan juga pihak Tergugat II.

“Namun Ellen Sulistyo menyerahkan foto seolah ada adendum yang ada tanda tangannya pak Effendi sebagai bukti tambahan, itu jelas bukti palsu karena dijamin 1000% tidak ada aslinya karena saya sudah konfirmasi kepada prinsipal kita, dan dijelaskan pada saat itu bukan masalah pembicaraan adendum, namun Ellen Sulistyo mengusulkan agar merubah hitung – hitungan pembagian keuntungan, hal itu karena sampai dengan bulan April  Tergugat I tidak pernah menyerahkan laporan keuangan yang sejatinya harus diserahkan tanggal 15 setiap bulan,” ungkap Yafeti.

“Dan pada saat itu, kakak Ellen Sulistyo yang diketahui bernama Sherly membuat coret – coret contoh perhitungan yang diusulkan, dan minta pak Effendi untuk mengetahui simulasi perhitungan yang dibuat. Karena hanya diminta mengetahui maka tanpa prasangka pak Effendi tidak mempermasalahkan. Pada saat ditinggal ke toilet, namun sekembali dari toilet, pak Effendi melihat Sherly menambahkan tulisan addendum,” ungkap  Yafeti.

IMG 20240326 WA0004Yafeti melanjutkan, “Merasa tidak enak dan ada maksud yang kurang baik dari tindakan Ellen Sulistyo dan Sherly, maka kertas tersebut diambil dan di robek oleh pak Effendi. Sehingga dapat dipastikan tidak pernah ada adendum seperti yang disampaikan pihak mereka. Silahkan tunjukan aslinya kalau ada.”

Yafeti mengutarakan bahwa dari foto kertas yang diakui sebagai adendum, itu sendiri membuktikan adanya dugaan muslihat dan itikad buruk Tergugat I.

“Seandainya ada adendum, pada tanggal 27 April 2023, perbuatan wanprestasi Ellen Sulistyo sudah terjadi sempurna, karena tanggal 11 Mei 2023. Resto Sangria sudah ditutup,” terang Yafeti.