“Saya hanya mengantarkan saja kepada terdakwa di daerah Waru dengan cara COD. Katanya terdakwa potassium chlorate itu untuk pembersih tambak udang di daerah Madura, Yang Mulia. Terdakwa sudah pesan tiga kali,”kata Frandan dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya.IMG 20230906 WA0110 768x576 1

Sementara itu, Saksi Slamet Yulianto menjelaskan, bahwa potassium chlorate itu untuk pupuk kelengkeng. Potassium chlorate itu di dapat dari Jakarta dan di jual per saknya seharga Rp 1.250 juta. Kemudian dijual melalui online.

“Terdakwa membeli potassium chlorate pesan lewat Whatsapp (WA) saya. Kemudian saya menyuruh keponakan yaitu Fardan untuk mengantarkan barang itu,”ucap Slamet pemilik CV Pratama Agro.