Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Basuki menyebutkan bahwa, awalnya petugas dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mendapatkan informasi bahwa terdapat pemasok bahan peledak di wilayah Sulawesi yang dipergunakan untuk bom ikan dengan pengiriman dilakukan dari wilayah Jawa Timur. Kejadian pada Rabu, 14 Juni 2023 sekitar 19.40 Wib di Karang Tembok 95 RT 004/RW004 Kelurahan Pegirian Kecamatan Semampir Surabaya menjadi tempat penyimpanan bahan peledak yang kirim ke Sulawesi dan di temukan 2 karung masing-masing 25 kilogram potassium chlorate.

Atas perbuatan para terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang sajam, senpi dan bahan-bahan peledak jo pasal ayat (1) ke 1 KUHP. (R1F)