SURABAYA, Surabaya Kota – Terdakwa Abdul Hamid dan Lukman Arifin diseret di Pengadilan oleh Rakhmad Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara menyimpan bahan peledak yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (06/09/2023).

Dalam sidang kali ini, JPU Rakhmad Hari Basuki menghadirkan saksi yakni saksi Slamet Yulianto dan Fradan Dwi Andika.

Sakai Fradan Dwi Andika mengatakan, bahwa pihaknya hanya mengantarkan potassium chlorate di daerah Waru kepada terdakwa pada tanggal 12 Juni 2023. Saat itu terdakwa memesan potassium chlorate dengan cara COD dengan harga Rp 1.250 juta.