Menurutnya, terdakwa sudah membeli sebanyak tiga kali. Untuk pertama langsung menghubunginya dan kedua dan ketiga langsung menghubungi ponakannya. “Pesan tiga kali, namun yang pertama kali lanhsung pesan kepada saya. Tetapi kedua dan ketiga langsung menghubungi keponakan saya,”ujarnya.

Lebih lanjut, awalnya terdakwa waktu pesan potassium chlorate itu untuk digunakan pembersih tambak. Ternyata setelah dapat info dari kepolisian dibuat untuk bom ikan di Sulawesi. “Saat pesan itu dibuat untuk pembersih tambak. Lah ternyata dibuat bom ikan, Yang Mulia,”terangnya.

Atas keterangannya saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia, saya membeli potassium chlorate,”katanya.