Meskipun detail menjelaskan, Tjandra nampaknya tak bisa mengontrol emosi , bahkan banyak melontarkan tuduhan pada terdakwa.

Namun, ketika dicecar Penasehat Hukum terdakwa soal akta 16 tanggal 18 juni 2020 yang menjadi materi formil , tentang apakah ada pernyataan Liliana Herawati mengundurkan diri dari perkumpulan

Saksi dengan suara lantang memberikan keterangan sayangnya tak bisa membuktikan bahwa terdakwa mengundurkan diri dari Perkumpulan.

“Didalam akta nomor 16, itu tentu yang membuat bukan terdakwa”Ucap Tjandra yang juga ketua umum Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK).