Dari sinilah saksi mulai melontarkan tuduhan tuduhan yang banyak dilakukan pelanggaran terhadap terdakwa Liliana soal akta nomor 8 tanggal 6 juni tahun 2022 tentang terdakwa tidak pernah mengundurkan diri. Menurut Tjandra, terdakwa telah menggunakan akta tersebut saat pelaporan di Mabes Polri..

Dengan terbentuknya perkumpulan dengan tujuan untuk mencari mencari sumbangan dari CSR sumbangan sumbangan dari sahabat sahabat, sekaligus membuat arisan yang pesertanya baik dari kalangan anggota perkumpulan serta masyarakat umum , dari anggaran tersebut didepositokan atas nam perkumpulan dan tidak Atas nama pribadi .

Agar menjadikan dana abadi yang bisa membantu bagi instruktur yang tua tua disinilah perkumpulan bisa membantunya .

Terkait spessimen atu tanda tangan pihak minta saya untuk tanda tangan selaku ketua umum sebagai penanggung jawab , dan akhirnya saya tanda tangani . Ucap saksi Tjandra