SURABAYA, Surabaya Kota – Sidang lanjutan perkara memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik dengan terdakwa Liliana herawati kembali digelar di R Cakra Pengadilan Negeri Surabaya .
.Sidang kali Jaksa Penuntut Umum Menghadirkan Saksi Bos Indonesia Lawyer Club (ILC) Tjandra Sridjaja sekaligus Mantan Ketua Umum Perguruan .
Dalam persidangan saksi Tjandra Sridjaja dibrondong pertanyaan baik dari jaksa maupun dari kuasa hukum terdakwa .
Awalnya saksi menerangkan sejarah berdirinya perguruan pada tahun 1967 hingga perjalanan waktu sampai 2015 bersama terdakwa Liliana Herawati dan Bambang Irwanto dan kegiatan perkumpulan mengelola dana csr serta arisan.