SURABAYA, Surabaya Kota – Sidang lanjutan perkara memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik dengan terdakwa Liliana herawati kembali digelar di R Cakra Pengadilan Negeri Surabaya .

.Sidang kali Jaksa Penuntut Umum Menghadirkan Saksi Bos Indonesia Lawyer Club (ILC) Tjandra Sridjaja sekaligus Mantan Ketua Umum Perguruan .

Dalam persidangan saksi Tjandra Sridjaja dibrondong pertanyaan baik dari jaksa maupun dari kuasa hukum terdakwa .IMG 20230622 WA0000

Awalnya saksi menerangkan sejarah berdirinya perguruan pada tahun 1967 hingga perjalanan waktu sampai 2015 bersama terdakwa Liliana Herawati dan Bambang Irwanto dan kegiatan perkumpulan mengelola dana csr serta arisan.