SURABAYA, Surabaya Kota – Sidang lanjutan perkara memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik dengan terdakwa Liliana herawati kembali digelar di R Cakra Pengadilan Negeri Surabaya .

.Sidang kali Jaksa Penuntut Umum Menghadirkan Saksi Bos Indonesia Lawyer Club (ILC) Tjandra Sridjaja sekaligus Mantan Ketua Umum Perguruan .

Dalam persidangan saksi Tjandra Sridjaja dibrondong pertanyaan baik dari jaksa maupun dari kuasa hukum terdakwa .IMG 20230622 WA0000

Awalnya saksi menerangkan sejarah berdirinya perguruan pada tahun 1967 hingga perjalanan waktu sampai 2015 bersama terdakwa Liliana Herawati dan Bambang Irwanto dan kegiatan perkumpulan mengelola dana csr serta arisan.

Meskipun detail menjelaskan, Tjandra nampaknya tak bisa mengontrol emosi , bahkan banyak melontarkan tuduhan pada terdakwa.

Namun, ketika dicecar Penasehat Hukum terdakwa soal akta 16 tanggal 18 juni 2020 yang menjadi materi formil , tentang apakah ada pernyataan Liliana Herawati mengundurkan diri dari perkumpulan

Saksi dengan suara lantang memberikan keterangan sayangnya tak bisa membuktikan bahwa terdakwa mengundurkan diri dari Perkumpulan.

“Didalam akta nomor 16, itu tentu yang membuat bukan terdakwa”Ucap Tjandra yang juga ketua umum Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK).

Dari sinilah saksi mulai melontarkan tuduhan tuduhan yang banyak dilakukan pelanggaran terhadap terdakwa Liliana soal akta nomor 8 tanggal 6 juni tahun 2022 tentang terdakwa tidak pernah mengundurkan diri. Menurut Tjandra, terdakwa telah menggunakan akta tersebut saat pelaporan di Mabes Polri..

Dengan terbentuknya perkumpulan dengan tujuan untuk mencari mencari sumbangan dari CSR sumbangan sumbangan dari sahabat sahabat, sekaligus membuat arisan yang pesertanya baik dari kalangan anggota perkumpulan serta masyarakat umum , dari anggaran tersebut didepositokan atas nam perkumpulan dan tidak Atas nama pribadi .

Agar menjadikan dana abadi yang bisa membantu bagi instruktur yang tua tua disinilah perkumpulan bisa membantunya .

Terkait spessimen atu tanda tangan pihak minta saya untuk tanda tangan selaku ketua umum sebagai penanggung jawab , dan akhirnya saya tanda tangani . Ucap saksi Tjandra

Sejumlah pernyataan saksi ini, dibantah terdakwa Liliana Herawati. Pasalnya, meski telah di sumpah dalam memberikan kesaksian, saksi terindikasi mengumbar kebohongan.

“Akta 8 tertanggal 6 juni 2022, tidak pernah digunakan, kemudian dana arisan bukanlah milik perkumpulan melainkan akumulasi dari tahun 2007″Kata Terdakwa membantah kesaksian Tjandra Sridjaja.

Sebagaimana diketahui jumlah dana arisan yang dikelola sebagaimana versi terdakwa, uang arisan itu sebesar Rp11 Milyar, namun saldo terakhir di rekening BCA KCP Darmo lenyap dan tersisa Rp16 juta. Kendati demikian, mereka masih berkelit sisa uang senilai Rp7.9 Milyar yang mana bukti saldonya tidak pernah di buka.

Usai persidangan , M Muzayyin SH MH selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan, secara formil pembuatan akta 16 dan akta 17 itu tidak sesuai prosedur. Maka terdakwa menyatakan diri dalam pernyataan dalam Akta 8, bahwa dia tidak mengundurkan diri. Tidak ada yang salah.

“Akta 16 dan akta 17 yang dijadikan dasar laporan kepada saudara Liliana itu benar atau tidak. Dalam Akta 16 apakah ada pernyataan ada saudara terdakwa menyatakan mengundurkan diri, ternyata tidak ada. Yang ada hanyalah pengesahan,” ungkapnya.(red/Rif)