Sejumlah pernyataan saksi ini, dibantah terdakwa Liliana Herawati. Pasalnya, meski telah di sumpah dalam memberikan kesaksian, saksi terindikasi mengumbar kebohongan.

“Akta 8 tertanggal 6 juni 2022, tidak pernah digunakan, kemudian dana arisan bukanlah milik perkumpulan melainkan akumulasi dari tahun 2007″Kata Terdakwa membantah kesaksian Tjandra Sridjaja.

Sebagaimana diketahui jumlah dana arisan yang dikelola sebagaimana versi terdakwa, uang arisan itu sebesar Rp11 Milyar, namun saldo terakhir di rekening BCA KCP Darmo lenyap dan tersisa Rp16 juta. Kendati demikian, mereka masih berkelit sisa uang senilai Rp7.9 Milyar yang mana bukti saldonya tidak pernah di buka.

Usai persidangan , M Muzayyin SH MH selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan, secara formil pembuatan akta 16 dan akta 17 itu tidak sesuai prosedur. Maka terdakwa menyatakan diri dalam pernyataan dalam Akta 8, bahwa dia tidak mengundurkan diri. Tidak ada yang salah.