“Pengakuannya beli ke seseorang yang biasa dipanggil Soni, yang saat ini masih dalam pengejaran,” kata AKBP Daniel, Jumat (16/6/2023).

Daniel menambahkan, hasil keterangan tersangka bahwa mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu tersebut dengan cara beli ke Soni, sebanyak dua gram pada, Rabu 17 Mei 2023 lalu.

Mereka bertemu tatap muka secara langsung di depan Gapura Jalan Putat Jaya Surabaya dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali.