SURABAYA, Surabaya Kota – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) No. 667/Pdt.G/2022/PN Sby yang dilayangkan Soegiharto Santoso alias Hoky selaku Direktur dari PT. Global Mitra Teknologi (PT. GMT) terhadap Suradi Gunadi selaku tergugat dan Ali Said Mahanes selaku turut tergugat di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (06/06/2023) sudah memasuki agenda Kesimpulan.

Dalam kesimpulannya, Penggugat melalui tim kuasa hukum dari Mustika Raja Law Office, yang terdiri dari Hotmaraja B. Nainggolan, SH., dan Vincent Suriadinata SH., MH., CTA., C.Med., serta Yohanis Selle, SH., mempertanyakan klaim dari pihak Tergugat yang menyatakan pihaknya telah melakukan kelebihan bayar kepada PT. GMT.

IMG 20230606 WA0019

Dalil jawaban Tergugat yang menyatakan Tergugat kelebihan bayar sebesar Rp.1.128.787.912 kepada PT GMT, menurut Yohanes Selle, justru membuktikan pihak tergugat tidak konsisten.

Pihak tergugat, ungkap Yohanes, justru pernah menggugat kliennya dan kalah di PN Jakarta Pusat. “Mereka sendiri yang pernah memasukan angka kelebihan membayar saat sidang di PN Jakpus, namun pada sidang ini, angkanya kelebihan bayarnya berbeda dengan yang pernah disampaikan pada gugatan mereka di PN Jakpus,” ujar Yohanes kepada wartawan usai sidang di PN Surabaya, Selasa (6/6/2023).

Berdasarkan Salinan Putusan Perkara Nomor 472/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst atau Bukti T-248 hal. 104, lanjut Yohanes, angka kelebihan membayar versi Suradi Gunadi, ketika itu selaku penggugat, hanya Rp.1.062.888.760, dan saat sekarang di PN Surabaya naik menjadi Rp.1.128.787.912.