Pegawai PT. Implora Sukses Abadi, saat memberikan keterangan di PN Surabaya

SURABAYA,Surabaya Kota – Samuel Sutanto Putra dan Rachamat Gunadi Putra diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novita Maharani dan Evelin Nur Agusta lantaran menjual produk kosmetik merk Implora dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Erintua Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (11/05/2023).

Dalam sidang kali ini JPU, menghadirkan saksi pegawai dari Implora yakni, Beni Lasmana, Aprilia Gita Partiwi dan Dona yang merupakan apoteker di perusahaan.

Beni mengatakan, bahwa merek Implora sudah mengedarkan produk kosmetik sejak 2004 dan mereknya juga sudah didaftarkan. Terkait permasalah ini kami melihat produk yang dijual melalui toko online yang serupa dengan produk Implora, namun harganya lebih murah. Setelah kami beli kemudian diteliti dan dicek maka kami simpulkan produk tersebut palsu bukan keluaran Implora.

“Kemudian kita laporkan ke Polisi dan ternyata toko online yang menjual produk Implora palsu itu milik terdakwa,” katanya.