Produk yang diproduksi para terdakwa antara lain, Luminos Brightening Serum merk IMPLORA, Acne Serum merk IMPLORA
Peeling Serum merk IMPLORA, 24 K Gold Serum merk IMPLORA, Hydrating Serum merk IMPLORA dan Midnight Serum merk IMPLORA.

Bahwa kedua terdakwa tidak mempunyai hak untuk menggunakan merek Implora untuk diproduksi atau diperdagangkan. Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa PT. Implora Sukses Abadi mengalami Rp.50 miliar sampai Rp.60 Miliar atau setidaknya dalam jumlah itu dan dampak yang diterima oleh masyarakat yaitu tidak mendapatkan kosmetik yang memenuhi standar dan atau persyaratan, mutu dan kemanfaatan serta didakwa dengan Pasal 100 ayat 2 UU RI No 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Rif)