SURABAYA, Surabaya Kota – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mengamankan dua orang laki-laki usai membeli narkotika jenis sabu di Jalan Kunti Surabaya Jawa Timur.

Diketahui, keduanya pelaku ditangkap pada Rabu 19 April 2023 lalu sekitar pukul 01:15 dini hari saat melintas di Jalan Taman Surya Surabaya.

Kedua pelaku adalah EM bin Sugiarto (36) warga asal Kabupaten Mojokerto dan EY bin KS (33) warga Jalan Gubeng Kertajaya Surabaya.