“Pada saat melintas di jalan Taman Surya Surabaya, petugas menghentikan laju kendaraan keduanya. Ketika digeledah, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Kompol Sudaryanto Jumat (04/04/2023).

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Krembangan Iptu Agung Sucino saat di hubungi wartawan mengungkapkan, kedua pemuda ini mengaku bahwa narkotika golongan I jenis sabu tersebut didapat dengan cara membeli kepada seorang bandar di jalan Kunti Surabaya.

Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Krembangan untuk penyidikan dan pengembangan guna proses hukum lebih lanjut.