“Kita kaget dengan SP3 ini karena pemeriksaan dan penyitaan barang sudah 80 persen. Tiba-tiba SP3 dikeluarkan dengan alasan tidak cukup alat bukti,” ucapnya.

Masih kata Norma Sari, BY pun melayangkan gugatan pra peradilan terhadap Ditreskrimum Polda Jatim selaku termohon. Meski gugatan pra peradilan ditolak Majelis Hakim, namun disaat pra peradilan inilah terungkap bahwa ada pengembalian dari terlapor.

“Yang kami inginkan adalah penyidikan yang transparan. Namun kami hanya diberitahu via telpon bahwa ada pengembalian uang dari terlapor,” ucapnya.