Surabaya, Surabaya Kota – Norma Sari Simangunsong dan Eriyanto Siagian Law Office tak puas dengan penyidikan perkara dugaan penggelapan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jatim. Bahkan perkara yang ditanganinya selaku pengacara pelapor berinisial YX, kini harus di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atau dihentikan.

“Saya akan mengupayakan dan akan melaporkan penyidikan perkara ini ke Propam. Kami harapkan kinerja aparatur penegak hukum ini sesuai dengan KUHAP,” kata Norma Sari Simangunsong di Surabaya, Rabu (15/3/2023)

Norma Sari menjelaskan, perkara ini bermula saat kliennya YX yang merupakan warga negara China bersama suaminya BY mendirikan perusahaan PT HPI, bergerak di bidang industry dan perdagangan di Kabupaten Mojokerto. Pendirian perusahaan ini dilakukan bersama LY (terlapor) yang juga warga negara China dihadapan notaris, dengan susunan BY menjabat sebagai Komisaris dan LY sebagai Direktur.