Dalam prosesnya, BY memerintahkan istrinya yakni YX untuk mentransfer Rp 7 miliar kepada terlapor LY untuk mendirikan perusahan. Lanjut Norma Sari perusahaan sudah berdiri, namun perusahaan tidak mengakui adanya uang tersebut untuk perusahaan, begitu juga terlapor LY. Atas dasar tersebut, YX melaporkan hal itu ke Polda Jatim pada 2 Januari 2021.

“Dalam proses penyidikannya, klien kami pun ikut diperiksa dan Polisi menetapkan LY sebagai tersangka. Sayangnya tiba-tiba perkara ini dihentikan penyidikannya. Bahkan klien kami tidak mendapat surat pemberitahuan untuk penghentian perkara, tiba-tiba sudah mendapat SP3 dari penyidik,” jelasnya.

Terkait SP3 ini, Norma Sari mengaku kliennya  merasa kecewa dengan kinerja penyidik kepolisian dalam perkara ini. Karena keberatan akan SP3, pihaknya melayangkan surat dan tidak ada tanggapan dari penyidik Polda Jatim.