Ditegaskannya, meski terlapor sudah mengembalikan uang kerugian, namun hal itu tidak menghapus tindak pidananya. Bahkan pengembalian uang itu pun kurang dan tidak sesuai dengan kerugian uang yang diderita klien kami, yakni sebesar Rp 7 miliar.

“Klien kami merasa kecewa dengan penanganan perkara yang dilakukan kepolisian. Selain lapor Propam, mungkin kami juga akan melapor ke Kompolnas dan Mabes Polri,” pungkasnya. (Dang)