Surabaya, Surabaya Kota – Martino diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara pemerkosaan terhadap Cut Nina Rostina yang dikenalnya melalui media sosial, dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (01/03/2023).

JPU Diah Ratri Hapsari dalam surat dakwaan menyebutkan, bahwa Martino dianggap telah mengambil sejumlah barang dan uang milik Nina. Malah, ia disebut juga memperkosa Nina.

Masih dalam dakwaan, Martino menyatakan bisa merampungkan perkara penyerobotan yang dialami wanita yang berprofesi sebagai dosen itu. Bahkan, dalam kurun waktu sekitar sebulan saja.

Lantaran tertarik, Nina diminta Martini untuk segera mendatanginya ke kota pahlawan. Sesampainya di Surabaya, Martino lantas memutuskan untuk rental apartemen yang berlokasi di Surabaya Pusat.

Di sana pula, Martino bermaksud agar apartemen bisa ditinggali oleh Nina selama 2 bulan Bahkan, biaya sewa senilai Rp 40 juta juga telah disetujui sepihak.

“Agar mudah berkomunikasi, terdakwa (Martino) akan mengganti biaya sewa,” katanya. Kemarin di PN Surabaya.

Namun, ketika berada di apartemen,Martino disebut memaksa Nina untuk berhubungan intim. Martino juga dinilai mengancam tak akan mengurus perkara Nina bila tak menghendakinya, begitu juga dengan biaya sewa apartemen yang disebut juga tak akan diganti.