Surabaya, Surabaya Kota – Sidang lanjutan perkara peredaran gelap Narkotika jenis Pil ekstasi dengan terdakwa Elly Herlina dengan barang bukti 2.080 butir dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (01/03/2023).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menghadirkan Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan saksi penangkap dari anggota kepolisian Direktorat Narkoba Mabes Polri yakni Putu Murtikayasa dan Dwi Sukma Saktiawan.

Dalam keterangan saksi pada intinya, bahwa terdakwa ditangkap atas pengembangan kasus. Awalnya yang ditangkap adalah Ever, kemudian dilakukan penangkap terhadap Sumantri Tanudin alias Adi bersama Nanik Mustika (berkas terpisah) dan dari hasil interogasi barang haram tersebut didapatkan dari Elly.